Plt Kapolsek Tanjung Iptu Fariz Muhammad SH menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Miswadi Saputra bersama anggota menuju lokasi, dan menangkap pelaku di Desa Tanjung Lago, Banyuasin.
"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku ZKR berhasil kabur dengan cara terjun ke Sungai Desa Tanjung Lago, dan dua pelaku lainnya berhasil dibekuk," terangnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor dijual kepada seorang penadah inisial O di Palembang.
"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 Tahun," tegasnya.
Kejadian serupa, tukang ojek online yang dibegal dan dihabisi pelaku di jalan Tanjung Api-api (TAA) Banyuasin rupanya terima orderan secara offline.
BACA JUGA:2 Remaja Putri di Ogan Ilir Nyaris Dibegal, Pelaku Tendang Korban Hingga Tersungkur ke Aspal
BACA JUGA:Detik-detik Vandea Helga Wartawan di Palembang yang Dibegal dan Dibacok Tak Jauh Dari Rumahnya
Korban yang kemudian diketahui bernama Burhanuddin sempat minta pada pelaku akan mengantar ke tujuan, tapi selesaikan dulu kumandang azan. Saat itu pelaku melihat korban sedang santai, duduk di atas sepeda motornya.
Pelaku bertanya bisa order offline tujuan Desa Gasing. Namun terdengar kumandang azan salat magrib, korban Burhanuddin minta konsumennya itu (pelaku) agar menunggu, sampai kumandang azan selesai.
Seperti diberitakan, korban tewas dalam aksi pembegalan di Jalan Tanjung Api-api (TAA), Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel yakni Burhanuddin.
Usianya 29 tahun, seorang driver ojek online (ojol). Alamat pada KTP-nya di Jl Durian VII, RT 32/008, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.(qda)