"Saya berikan dan langsung dibawa oleh dia. Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk CCTV itu,” jelasnya.
Hardisk itu diterima ibunya Cici, karena waktu itu saksi Angger sedang berada di Bandung.
Dia kaget saat mengecek hardisk CCTV tersebut karena cover hardisk tersebut berbeda.
"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya,” kenangnya.
Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong.
“Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger pada majelis hakim, Rabu, 8 Mei 2024.
Seperti diberitakan, kasus ini terungkap usai mengendap 2 tahun setelah pria inisial MR, keponakan korban akhirnya serahkan diri ke Polda Jawa Barat.
MR atau M Ramdanu akhirnya ditetapkan tersangka.
Kasus yang 2 tahun jadi misteri itu akhirnya terungkap.
Yosef Hidayah ternyata yang menghabisi istri dan anak kandungnya. Dalam kasus ini Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Yosef Hidayah terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.