PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Selain merotasi jabatan 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diberbagai wilayah di Indonesia, Jaksa Agung juga melakukan rotasi dan mutasi jabatan struktural khususnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Terbaru, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH dipromosikan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Rotasi jabatan tersebut, dirangkum dari berbagai sumber Jumat 24 Mei 2024 telah berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Surat Keputusan itu yakni Nomor 121 Tahun 2024, tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Giliran Eks Gubernur Bengkulu Dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa Ya?
Sementara, sebagai penggantinya ditunjuk Umaryadi SH MH sebagai Aspidsus Kejati Sumsel yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Cirebon.
Sepak terjang sosok Abdullah Noer Denny saat menjabat sebagai Aspidsus, memang dikenal bertangan dingin dalam mengusut beberapa kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Beberapa kasus korupsi khususnya di Sumsel dengan nilai kerugian negara cukup fantastis, pernah ia tangani.
Diantaranya kasus korupsi pembebasan jalan tol di Sumsel, korupsi program Serasi, proyek pembangunan Pasar Cinde, distribusi Semen Baturaja, PTBA, Pajak, dan perbankan.
BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Serta yang terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi izin atau SPH Perkebunan, dugaan korupsi aktivitas penambangan, dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet Muba serta dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Selain Aspidsus, Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumsel juga turut dirotasi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Asdatun Kejati Sumsel, Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH naik jabatan menjadi Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.