Selain ketujuh terpidana juga satu terpidana yang sudah bebas yaitu Saka juga dimintai keterangannya untuk menemukan 3 pelaku lainnya.
Surawan juga mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa keluarga korban Vina dan Eky atas kasus ini.
Seperti diketahui, dari 8 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon, 7 diantaranya masih mendekam di lapas dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara 1 pelaku lainnya yakni Saka Tatal yang ketika kejadian di tahun 2016 berstatus di bawah umur, sudah bebas setelah menjalani vonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dan remisi.
3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 jika tak ditemukan ditakutkan akan kadaluarsa kasusnya.
Demikian dikatakan advokat Ismail Muzakki SH MH di akun TikToknya @pengacaramalang.
“Kok sampai 8 tahun? Itu DPO atau KPR, kalau DPO ini tidak segera ditemukan ditakutkan akan kadaluarsa,” katanya.
Karena baik dalam KUHPidana lama maupun KUHP yang terbaru, lanjut Ismail Muzakki, mengatur soal kadaluarsa ini, jika itu terjadi maka pelaku yang DPO itu tidak bisa dilakukan penuntutan.
“Atau hak untuk menuntut itu hapus”, jelasnya. “Ayo semangat, jangan lemes kayak orang banyak angsuran,” ujarnya memberi semangat.
Sebelumnya, Redbox Barbershop menegaskan bahwa tukang cukurnya bernama Prima Rayi Sona bukan buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Sharmila SH kuasa hukum Redbox barbershop memberikan klarifikasi atas tuduhan yang berkembang pada Prima Rayi Sona