KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tewasnya Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada acara hajatan denga musik Remix, Rabu 15 Mei 2024 berbuntut panjang.
Pasca kejadian itu, membuat tuan rumah penyelenggara acara hajatan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum.
Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan, dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Annisa SH dengan membayar denda sebesar Rp5 juta.
Selain itu hakim juga mengatakan apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
BACA JUGA:Polres OKI Larang Musik Remix Orgen Tunggal pada Acara Hajatan
BACA JUGA:Simpan Dendam Lama, Warga Jejawi OKI Dibantai Saat Pulang Nonton Orgen Tunggal
Terungkap di persidangan dari perkara itu, menetapkan barang bukti 1 buah baner dan 1 buah undangan dirampas untuk dimusnahkan. Dan membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.
Terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 Ayat 1 KUHP.
Peristiwa menyebabkan korban meninggal dunia, dimana terdakwa melaksanakan acara hajatan pada Selasa 14 Mei 2024. Pada acara hajatan pernikahan itu ada pesta orgen tunggal.
Rupanya, terdakwa ini tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian yakni Polres atau Polsek. Dimana terdakwa ini menampilkan organ tunggal dengan musik Remix terungkap dalam fakta persidangan.
Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk membenarkan putusan sidang untuk terdakwa yang menyelenggarakan hajatan di Kecamatan Cengal.
"Kami pihak kepolisian sudah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix atau house musik di acara pesta atau hajatan yang diadakan oleh masyarakat," jelas Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya juga ke depan tetap melakukan penegakan hukum apabila ditemukan kejadian serupa di wilayah hukum Polres OKI.