SUMEKS.CO - Buron atau DPO kasus Vina ternyata 4 orang, ada nama satu lagi buronan, yaitu Panji.
Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menegaskan keluarga Vina sedang mencari keadilan, bukan hanya ingin 4 pelaku DPO (buron) ditangkap.
“Karena kami datang kesini untuk mencari keadilan membantu keluarga almarhum untuk mendapatkan keadilan tegasnya,” saatnya saat live di TVOne.
Pelaku DPO kasus Vina ini, lanjut Putri Maya Rumanti bukan 3 tapi empat.
BACA JUGA:7 Terpidana Pembunuh Vina dan Eky ‘Dipinjam’ Penyidik Polda Jabar Dari Lapas Klas 1 Cirebon
BACA JUGA:3 DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Pada 2016 Jika Tak Ditemukan Ditakutkan Akan Kadaluarsa Kasusnya
“Yang tertuang di dalam BAP itu ada 4 orang, tapi yang dijadikan DPO hanya 3 orang,” jelasnya.
Ini yang jadi pertanyaan, lanjut Putri Maya Rumanti ketika ditanya reporter TVOne.
“Pada intinya saya menyampaikan kepada kepolisian Republik Indonesia kepada bapak Kapolri, saya mewakili keluarga almarhum Vina disini ada orang tuanya yang selalu setiap hari menangis ketika mengingat terus apa yang terjadi dengan anaknya,” urainya.
“Jadi kami disini tidak mau disalahkan, disudutkan, kami juga tidak mau mendengar (ada terpidana) mengaku dia bukan pelakunya, kami tidak mau dengar itu!,” tandasnya.
BACA JUGA:Saka Tatal Jalani Hukuman Hanya 4 Tahun Kurang Kasus Pembunuhan Vina, Mengaku Karena Disiksa?
“Kami hanya mau bagaimana institusi Polri, kejaksaan, pengadilan juga masyarakat Indonesia mendukung kami mencari keadilan itu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Saka Tatal salah satu terpidana yang sudah bebas bersama pengacaranya Titin SH, mengaku bahwa dirinya disiksa oleh oknum polisi saat mengakui semua perbuatan membunuh dan memperkosa Vina, hingga harus menjalani hukum 3,5 tahun dari 8 tahun penjara putusan pengadilan.
3 DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong dan satu lagi di dalam BAP, yaitu Panji.