KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Diduga ribut gegara judi, membuat Zay (50) warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) meregang nyawa akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi, di Perumahan Griya Jua-jua, Blok C10 RT 07, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 21 Mei 2024, sekira pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan informasi korban Zay ini meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk sebanyak empat luka tusukan setelah ditikam oleh Candra (35).
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Wakapolres Kompol Faisal P Manalu saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tragis yang menyebabkan satu rang meregang nyawa tersebut.
BACA JUGA:Promosikan Konten Judi di Akun Instagram, Tiga Remaja Bau Kencur Ditangkap Siber Polda Sumsel
“Dari informasi yang didapat di lapangan, bahwa sekita pukul 05.00 WIB antara korban, pelaku dan Andi serta 1 orang lainnya teman pelaku yang tidak diketahui identitasnya, sedang bermain kartu capsa,” ujar Wakapolres, Selasa 21 Mei 2024.
Lalu, lanjutnya, pada saat bermain kartu inilah, pelaku mengetahui bahwa korban bermain curang. Setelah itu, terjadilah keributan antara pelaku dan korban.
Seorang warga meregang nyawa akibat Judi.-Foto: dokumen/sumeks.co -
“Saat terjadi cekcok mulut itu lalu terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban, namun sempat dilerai oleh saksi, tapi pelaku tetap mengejar korban,” jelasnya.
Sambungnya, saat itu lalu membuat pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.
Sehingga membuat korban mengalami luka tusuk sebanyak empat liang di pinggang sebelah kiri.
“Atas kejadian itu, sehingga korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung. Tapi nyawa korban tidak tertolong," tukasnya.