2 Pemuda Muara Enim Ditangkap Polisi, Sabu 0,57 Gram dan Uang Tunai Ratusan Ribu Disita

Minggu 19-05-2024,21:46 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARAENIM, SUMEKS.CO - Dua pemuda, Ade Topan (29) dan Frengky Sucifto (29), keduanya warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap di rumah mereka pada Sabtu malam, 18 Mei 2024, karena diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah Ade Topan, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, jajaran Satnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas mencurigakan di rumah Ade Topan.

Hasil penyelidikan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas jual beli narkoba, sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Ade.

Dalam penggerebekan di rumah Ade Topan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Ade Topan dan Frengky Sucifto.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas jual beli narkoba, antara lain: 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit HP merek Samsung warna hitam, 1 unit HP merek Oppo warna merah, 1 bal kantong plastik klip bening, Uang tunai sebesar Rp700 ribu yang terdiri dari 5 lembar pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar pecahan Rp50 ribu.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, saat dikonfirmasi pada Minggu, 19 Mei 2024, membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka, Ade Topan (29) dan Frengky Sucifto (29), ditangkap pada Sabtu malam, 18 Mei 2024, di rumah Ade Topan setelah polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Muara Enim untuk di proses lebih lanjut," pungkas AKP Halim Kesumo.

Kategori :