"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.
BACA JUGA:Kloter 6 Asal Pagar Alam Tiba di Asrama Haji Palembang, Didominasi Lansia 142 Jemaah
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.241 Jemaah Haji ke Madinah
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.
“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim," ujarnya.
"PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.
BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia yang Angkut Jemaah Haji Makassar Terbakar, Kemenag Tegaskan Ini
BACA JUGA:445 Jemaah Calon Haji Kloter 4 Babel Berangkat dari Bandara SMB II Menuju Madinah
“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim," sampainya
Sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah.
Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
“Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Luas Raudhah di Masjid Nabawi, yang Menjadi Oase Surgawi Para Jemaah Haji
BACA JUGA:Dari 447 Jumlah Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Palembang, 410 Orang Masuk Kategori Risti
"Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.