MURATARA, SUMEKS.CO - M Abdul Sobirin alias Bedul (44), warga Desa Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara diringkus polisi.
Tersangka Bedul ditangkap karena dua kasus yakni aksi begal atau perampasan sekaligus aksi bobol rumah.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi melakukan penyelidikan setelah mengetahui keberadaan tersangka Bedul.
Sebelumnya, tersangka bedul usai melakukan aksi perampasan kabur ke beberapa wilayah. Saat pulang ke rumah, kali ini jejaknya terendus polisi.
Pada Sabtu 18 Mei 2024 2024 sekira jam 23.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara, langsung bergerak lakukan penyergapan terhadap tersangka Bedul.
Tersangka Bedul, diamankan di Rumahnya di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, tanpa melakukan perlawanan.
Saat disergap tersangka bedul tengah tertidur pulas di dalam rumah.
Bahkan tersangka bedul sempat beberapa kali berkelit, meminta dilepaskan dan jangan dibawa ke kantor polisi, dia mengaku tidak tahu apa-apa atas kejadian itu.
BACA JUGA:Saat Sahur, 2 Bocah Laki-laki di Palembang Dibegal, Motor Raib, Kaki Ditebas Samurai
BACA JUGA:Bravo Pak Polisi! DPO Begal Bersajam di Kecamatan Payaraman, Akhirnya Diamankan Polsek Tanjung Batu
Polisi tak percaya begitu saja pengakuan tersangka, dan tetap membawa Bedul ke Kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa dan diinterogasi, akhirnya Bedul mengakui sejumlah aksi kriminalitas yang dia lakukan.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini mengakui jika sudah merampas motor milik korban yang tak lain tetangganya sendiri. Dia ini juga terlibat dalam kasus bongkar rumah," beber AKP Sofian Hadi.