Bawaslu Butuh 327 PKD untuk Pilkada 2024 di OKI, Yuk Daftar Sekarang!

Minggu 19-05-2024,17:28 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Itel P55 5G, Hp 5G Murah dengan Performa Paling Kencang di Indonesia Saat Ini

BACA JUGA:Heboh! Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Mengisi Acara di Majalengka

Lalu, lanjutnya, mengenai usia bagi pendaftar minimal 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang jujur dan adil, serta berpendidikan terakhir sekolah.

Kemudian untuk alamat atau domisili di Kecamatan setempat. Ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. 

Termasuk, untuk pendaftar ini tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Sambungnya, bagi pelamar yang sudah melengkapi berkas lamarannya di Kantor Bawaslu nantinya akan mengikuti jadwal tes yang susah ditentukan.

BACA JUGA:Vivo Y18s: Ponsel Entry Level dengan Layar 90 Hz dan Prosesor MediaTek Helio G85, Cek Harganya!

BACA JUGA:Infinix Hot 11: Ponsel dengan Layar Besar dan Performa Solid, Harga Terjangkau!

"Jadi untuk jumlah PKD ini sama seperti pemilu serentak kemarin," ucapnya. 

Dia menambahkan, pihaknya standby di kantor Bawaslu guna pendaftaran PKD ini. Kepada masyarakat Kabupaten OKI dipersilahkan untuk mendaftar. 

Kategori :