PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang jemaah haji asal Provinsi Bangka Belitung (Babel), meninggal dunia saat sedang mendapatkan perawatan di Embarkasi Palembang.
Jemaah haji asal Provinsi Babel yang meninggal dunia tersebut bernama Umiyana Saibi Umar (40), yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 5 Embarkasi Palembang.
Jemaah haji asal Provinsi Babel ini meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang pada 17 Mei 2024 lalu, sesaat tiba di Bandara SMB II Palembang.
Setelah hanya satu hari dirawat di RS Siti Fatimah Palembang, Umiyana dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu sore, 18 Mei 2024, di RS Siti Fatimah Palembang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil mengungkapkan, Umiyana sempat drop saat tiba di Bandara SMB II Palembang.
BACA JUGA:Cuaca Panas di Madinah Capai 40 Derajat Lebih, Jemaah Haji Asal Sumsel Diminta Hemat Energi
BACA JUGA:Nah Loh, Arab Saudi Larang Jemaah Haji Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci, Ada Apa?
"Saat transit di Palembang menunggu penerbangan ke Madinah, almarhumah drop sehingga harus dirujuk ke RS Siti Fatimah Palembang," paparnya, Minggu, 19 Mei 2024.
Menurut Armet, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Palembang, sudah mengantar jenazah Umiyana ke tempat tinggalnya di Provinsi Babel melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api.
"Lantaran meninggal di embarkasi, almarhumah akan dibadalhajikan. Karena, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji," paparnya.
Program badal haji ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria. Menurut Armet, ada tiga kelompok jemaah yang dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.241 Jemaah Haji ke Madinah
BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia yang Angkut Jemaah Haji Makassar Terbakar, Kemenag Tegaskan Ini
"Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa," katanya lagi.