Sementara keterangan ahli lainnya yakni Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum Guru Besar FH Unsri, menjelaskan terkait Perseroda merupakan milik daerah, yang mana pemegang saham harus pemda minimal 51 persen.
"Sumber anggaran, modalnya bisa bermacam macam, bisa hibah, pinjaman, dan bisa juga dari apbd," jelasnya.
Menurutnya, terhadap pertanggungjawabannya juga dilakukan oleh direksi kepada RUPS, dan harus disetujui.
"Pada prinsipnya saat didirikan perseroda jelas didalam perda dari siapa saja modalnya," tegasnya
Dr Dian Puji Simatupang ahli keuangan negara. Mengatakan jika merupakan hal yang baik jika kebijakan direktur BUMD, Sangat bermanfaat bagin erusahaan. "Karena yang terpenting adalah ukurannya legitimasi, dan soal kemanfaatannya," ujarnya
Ahli berpendapat, jika dalam menentukan kerugian negara, harusnya auditor menemukan fakta tersebut, apakah bermanfaat atau tidak.
Setelah itu, lanjut ahli auditor akan menindaklanjuti dengan melakukan bentuk penagihan supaya dibayarkan atau melakukan gugatan perdata, bukan memasukkan dalam kerugian negara karena kebijakan tersebut bermanfaat untuk perusahaan.