Sarimuda Melawan! Tepis Adanya Invoice Fiktif, Berani Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Berbohong

Kamis 16-05-2024,21:49 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Siwai adalah lokasi atau tempat untuk menurunkan kontainer angkutan batu bara melalui jalur kereta api.

BACA JUGA:Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

Pada awal kontrak kerjasama, lanjut Sarimuda alat dari PT APS lengkap namun dalam perjalanannya ada alat seperti Resuter dan Forklift ditengah-tengah banyaknya permintaan dari vendor atau mitra kerja seperti PT KAI.

"Adapun target dengan pihak PT KAI dalam hal pengangkutan batu bara saat itu mencapai 1500 ton namun alat dari PT APS sering rusak, selain itu kondisi di Siwai II juga sedang rusak berat," ujar Sarimuda.

"Kami berkali-kali diundang rapat, membahas hal itu dengan PT KAI tapi tidak ada tanggapan dari PT APS dan kalau dibiarkan maka bisa berdampak pada bisnis kami akan berhenti," tambahnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda juga turut menghadirkan beberapa orang ahli pada bidangnya masing-masing dalam sidang pembuktian perkara tersebut.

BACA JUGA:Berikut Ulasan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Sarimuda, Ada Nama Anak dan Istri Terdakwa

BACA JUGA:Tunggu Eksepsi Terdakwa Sarimuda, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 45 Saksi Bergilir di Persidangan

Diantaranya, yakni mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang mengemukakan pendapatnya bahwa jika seseorang bisa dipidana jika unsur pidana terpenuhi ditambah pertanggungjawaban pidana juga terpenuhi.

"Karena ini kasus Tipikor, harus diuji terlebih dahulu adakan unsur kesengajaan didalamnya atau tidak, dan jika itu berbenturan antara unsur administrasi dan pidana, maka lihat dalam kerangka hukumnya juga," kata Dosen FH Universitas Indonesia ini memberikan keterangannya dipersidangan.

Ditambahkannya, apabila dimungkinkan ada masalah administrasi maka didahulukan penyelesaian administrasi

Hal lain dikatakan ahli pidana ini mengenai adanya pelaku tinggal dalam tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu keanehan.

BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!

"Kasus Tipikor satu orang didakwa tunggal itu aneh, pertama tidak mungkin dia itu melakukannya sendiri semua tindakan sendiri pasti ada keikutsertaan pihak lain," ungkapnya.

Kategori :