Sebut Truk ODOL Ancaman Bagi Keselamatan dan Kerusakan Jalan, Kapolda Sumsel Tegaskan Ini ke Anak Buahnya!

Kamis 16-05-2024,11:06 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Produksi komoditas ekonomi yang terus meningkat berdampak pada bertambahnya aktivitas pengangkutan barang menggunakan truk. 

Namun, demi efisiensi biaya angkut, banyak perusahaan ekspedisi yang mengangkut berbagai komoditas tersebut dengan kendaraan yang over dimensi dan over load (ODOL), melebihi batas aman yang ditentukan. 

"Fenomena ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan berkendara, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK, saat Peninjauan UPPKB Kertapati dalam pengawasan muatan, dimensi, dan regulasi hukum truk atau kendaraan angkutan barang Rabu 15 Mei 2024 sore.

Kapolda Sumsel mengatakan, saat ini secara otomatis diketahui berat kendaraannya melalui Weigh In Motion.

BACA JUGA:Banyak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Patroli dan Keluarkan Surat Tilang

BACA JUGA:Pengusaha Dodol di Ogan Ilir Kebanjiran Orderan Jelang Lebaran Idul Fitri, Per Hari Hasilkan 400 Kg

"Yang di depan itu ketika kendaraan itu teridentifikasi melebihi beban sesuai dengan kelas jalan keluar tulisan BG nomor sekian agar masuk tapi itu tidak ditaati, karena ada yang tidak tahu ada yang pura pura tidak tahu dan tidak yang jaga, nah solusinya apa?" ujar dia. 

Solusinya nanti, kata Kapolda, akan ada anggota dari Polrestabes Palembang yang ditempatkan di depan pintu masuk untuk mengarahkan mobil itu masuk ke dalam tetapi harus ada komunikasi antara operator sama anggota. 


Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat meninjau UPPKB Kertapati bersama PJU Polda Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Kasih kabar yang panjang warna kuning emas masukkan ke dalam, truk warna kuning emas  masukan ke dalam. Kemudian nanti yang di sini juga ditempatkan anggota mungkin sana satu di sini satu karena apa?" kata dia lagi. 

Saat truk ditimbang kemudian bebannya melebihi muatan, truk itu harus masuk ke tempat parkir. 

BACA JUGA:Dishub Palembang Tindak Belasan Truk ODOL Melintas di Jembatan Musi 6

BACA JUGA:Nekat! Truk ODOL Terus Melintas di Jalintim Palembang-Betung, Bahaya Mengintai!

"Kalau tidak ada yang jaga dia pura-pura tidak tahu dia akan keluar lagi jadi harus ada yang jaga di situ nanti pak Kapolrestabes sama pak Karo Ops koordinasi personel mana yang kita taruh," tambah dia. 

Tempat tersebut bisa menampung sampai 50 truk. Begitu diketahui kelebihan muatan kewajibannya adalah untuk dipindahkan.

Kategori :