Undercover Buy, Polisi Amankan 990 Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Sungai Ceper OKI

Rabu 15-05-2024,19:32 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tim Khusus (Timsus) Macan Komering Polres OKI berhasil mengamankan tersangka yang merupakan kurir narkoba asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni dengan tersangka Ardi Anto alias Bujuk (35), pada Senin 13 Mei 2024, sekira pukul 15.30 WIB. 

Timsus Macan Komering juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 990 butir setelah melakukan undecover buy. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi SH mengatakan, untuk penangkapan tersangka Bujuk ini yang merupakan kurir setelah timsus Macan Komering melakukan undercover buy di lokasi. 

BACA JUGA:Cuma Diupah Bandar Rp50 Ribu, Fitra Nekat Jadi Kurir Pil Ekstasi di Betung Banyuasin

BACA JUGA:Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu-Pil Ekstasi Hasil Ungkap Polda Sumsel Dimusnahkan, Termasuk Milik Pasutri

"Penangkapan untuk tersangka berawal dari wakapolres OKI mendapatkan info bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI," ujar Kasat, Rabu 15 Mei 2024.

Selanjutnya, atas informasi itu, membuatnya memerintahkan Kanit 1 Timsus Macan Komering Polres OKI, Iptu Djunaidi dan Kanit II Ipda Ferry Kusmiran dan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sambung Kasat, timsus Macan Komering langsung menuju Desa Cengal untuk memastikan informasi tersebut. 

Rupanya, setelah diselidiki dan mendapat informasi yang cukup, kemudian pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 18.40 WIB, dilakukan upaya untuk menangkap terduga tersangka. 

BACA JUGA:Begini Modus Pasutri Simpan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya yang Ditangkap Polda Sumsel

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

“Atas perintah wakapolres, lalu Kanit 1 Timsus Macan Komering Iptu Djunaidi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir," jelas Kasat.

Lalu, dikatakan Kasat, dari penyamaran itu disepakati akan bertemu pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Cengal. 

Kemudian, membuat Kanit 1 Iptu Djunaidi bersama Timsus Macan Komering pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, berangkat menuju Desa Cengal.

Kategori :