Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kilogram Mie Berformalin Hasil Ungkap di Kota Lubuklinggau

Rabu 15-05-2024,13:33 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditreskrimsus Polda Sumsel memusnahkan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi berupa sebanyak 432 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin.

Pemusnahan BB yang dilakukan halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu 15 Mei 2024 dipimpin Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi SIK MH.

Dihadiri pula oleh perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.

Menurut AKBP Witdiardi, BB mie basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerbekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis 18 April 2024 silam.

BACA JUGA:5 Tahun Operasi, Pabrik Mie Kuning Dicampur Formalin dan Boraks di Lubuklinggau Digerebek Polda Sumsel

BACA JUGA:Mie Kuning Basah Mengandung Formalin

Keterangan pemilik pabrik berinisial M (53) yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir. 

"Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan," sebut AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Rabu.


Mie kuning hasil tangkapan Polda Sumsel di Lubuklinggau.-Foto: edho/sumeks.co -

Dengan dilaksanakannya, pemusnahan BB mie berformalin ini AKBP Witdiardi berharap dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.

Sebelumnya, sebuah pabrik mie kuning tang mengandung formalin dan boraks di Kota Lubuklinggau digerebek Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Kasus Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kilogram

BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana Sejak Jabat Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Begini Pesan Kombes Pol Bagus Suropratomo

Pabrik mie kuning yang berada di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau itu digerebek tim opsnal  Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis 18 April 2024.

Petugas mengamankan pemilik pabrik mie berinisial M, dan mengamankan barang bukti mie kuning yang telah dicampur formalin dan boraks sebanyak lebih kurang 500 kilogram.

Kategori :