Marak Kasus Investasi Bodong di Palembang, Harryo Imbau Masyarakat Tak Mudah Termakan Janji Keuntungan Besar

Rabu 15-05-2024,11:07 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Bahkan, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan tidak lama lagi akan bebas dari Lapas. 

"Untuk itulah saya membuat laporan polisi untuk menimpa kembali perkaranya. Saya berharap terlapor ini kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya," tutupnya.

Laporan korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Dan selanjutnya laporan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kategori :