"Namun kenyataannya itu semua adalah tipu daya pelaku untuk melarikan sejumlah uang yang sudah disetorkan para korban kepada dirinya," ujarnya.
BACA JUGA:Sudah 144 yang Jadi Korban Investasi Bodong FEC, Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Pengaduan
Belum lama ini, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Palembang melaporkan Selebgram karena kasus penipuan investasi bodong dari media sosial sebesar Rp7 juta.
Korban berinisial ASD (21), warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, melaporkan kasus penipuan investasi bodong tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 4 Desember 2023.
Mahasiswa di Palembang ini mengaku kasus penipuan investasi bodong ini dialaminya pada Jumat 26 November 2021 sekira pukul 21.55 WIB lalu saat berada di kediamannya.
Saat itu korban melihat di akun medsos Instagram ada video investasi dan korban langsung menghubungi via chat kepada terlapor berinisial IN (25).
Lalu, korban menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan langsung nomor rekening milik terlapor.
Menurut terlapor, jika korban ingin ikut inevstasi uangnya Rp7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.
Namun, setelah uang ditransfer kepada terlapor, sekitar dua minggu kemudian korban mendapatkan kabar bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi yang diikutinya.
“Saya tergiur karena dari iklan Selebgram. Dijanjikan investasi sebesar 20 persen,” ujar korban Adya usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Senin.
BACA JUGA:Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel Periksa Korban Investasi Bodong Melalui Aplikasi FEC
Malah informasi yang diperoleh korban lagi, terlapor tidak sanggup lagi membayar. “Menurut terlapor, dia ada memiliki usaha dan oleh karena itu perlu investasi dan saya memberikan modal investasi sebesar Rp7 juta,” kata korbna lagi.