Dari 10 bungkus paket kecil tersebut, terdakwa menjualnya seharga Rp100.000 perbungkusnya, dan telah laku terjual sebanyak 6 bungkus.
BACA JUGA:Oknum Guru Pembina Pramuka di Palembang Dipolisikan Siswi SMA, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Berlanjut, Kejati Periksa Satu Saksi dari ESDM Sumsel
Terdakwa M Suwardi ditangkap polisi, karena berkat laporan dari warga masyarakat sering terjadinya transaksi haram jual beli sabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama ibu mertuanya Maimunah (DPO).
Tidak ingin buruannya lepas, tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang pun bergegas menuju rumah Maimunah mertua terdakwa M Suwardi di Jalan Padat Karya Lr. Melati II Palembang.
Saat itu, terdakwa M Suwardi sedang sendirian berada dirumah mertuanya bernama Maimunah hendak menunggu pembeli sabu lainnya.
Ketika dilakukan penggeledahan dikediaman mertuanya tersebut didapati barang bukti 4 kantong kecil berisi sabu sisa penjualan serta uang tunai Rp200.000 sakit celana terdakwa.
BACA JUGA:Sakit Hati Siram Air Keras ke Teman Sendiri, Pelaku: Dia Seperti Kacang Lupa Kulitnya!
BACA JUGA:Pergoki Pencuri Masuk ke Rumah, Bos Kopi Selangit Musi Rawas Tewas Ditikam Perampok
Saat diinterogasi oleh petugas Satres narkotika Polrestabes Palembang, terdakwa M Suwardi telah menjual sebanyak 6 paket kecil sabu seharga Rp600.000 ribu.
Dari pengakuannya juga, apabila seluruh paket sabu tersebut berhasil terjual habis maka dirinya akan mendapatkan keuntungan Rp200.000 yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa M Suwarji dijerat JPU Kejari Palembang dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.