Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Alumni Ponpes Ini Nyambi Jualan Sabu Milik Ibu Mertua

Selasa 14-05-2024,22:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO,- Diduga terdesak kebutuhan ekonomi, membuat seorang alumni Pondok Pesantren (Ponpes) bernama M Suwarji nekat menjadi "budak" narkotika dengan membuka bisnis haram berjualan sabu.

M Suwarji, hanya bisa pasrah saat dihadapkan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa 14 Mei 2024.

Saat majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH membacakan identitasnya, pria warga Jalan Pondok Pesantren SMB II nomor 83 RT 15 RW 04 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang ini mengaku alumni Ponpes.

Mendengar pengakuan M Suwarji, membuat majelis hakim PN Palembang menggeleng-gelengkan kepalanya sebab perkara yang menjeratnya terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Rekaman Video Call 'Pap Pap' Diduga Oknum Kades di Musi Rawas dengan Seorang Wanita Beredar

BACA JUGA: Hendak Pergi Bekerja, Taklim Tewas Ditabrak Truk hingga Terpental ke Rawa-Rawa

"Waduh alumni Ponpes kok malah jualan sabu, mana bertato lagi," ucap majelis hakim keheranan sebelum JPU membacakan dakwaannya.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa M Suwarji hanya bisa terdiam dan sesekali nampak tertunduk dihadapan meja hijau majelis hakim PN Palembang.

Ia pun akhirnya didakwa oleh JPU Kejari Palembang menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan dan menguasai narkotika dengan barang bukti 4 paket kecil sabu seberat 1,41 gram bruto.

Parahnya, ternyata barang bukti sabu tersebut didapat terdakwa M Suwarji dari ibu mertuanya sendiri bernama Maimunah.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Polisi Amankan Pemilik di Penginapan

BACA JUGA:Waduh! Hutomo Mandala Putra Aniaya Tukang Parkir Karena Masalah Utang, Jadi Pesakitan di PN Palembang

Sebagaimana dakwaan JPU, mertua terdakwa M Suwarji kini berstatus sebagai buronan polisi alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih rinci disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa Suwardi diperintahkan ibu mertua untuk menjualkan 1 bungkus narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dititipkan untuk dijual tersebut dipecah lagi oleh terdakwa menjadi 10 bungkus paket kecil.

Kategori :