"Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel mengamankan empat orang pengelola lahan sumur minyak mentah ilegal di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Angkut Minyak Ilegal, Mobil Terguling dan Terbakar di Keluang Muba, Sambar 2 Rumah
Empat orang itu yakni, Rudi Hartono dan Abdul Gofar yang berperan sebagai pengelola lahan minyak mentah ilegal.
Lahan sumur minyak itu di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Lahan sumur minyak itu diakui milik Nopri Hariansyah, yang sekaligus sebagai sebagai pemodal dan mendanai sleuruh kegiatan illegal drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.
Selain Nopri, petugas juga mengamankan Asri, yang juga sebagai pemiliki sumur, pemodal dan juga ikut mendanai proses kegiatan illegal drilling.
BACA JUGA:Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur
BACA JUGA:5 Tahun Produksi Pertalite Palsu, Disuling di Keluang Muba, Diedar di Pedamaran OKI
Pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba saat berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
"Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM dalam rilisnya yang diterima SUMEKS.CO Kamis 20 April 2023.
Untuk pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari Nopri dan Asri sebesar Rp173 juta, dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.