Lebih jauh Djunai mengatakan, yang terakhir kelas 2 SMA ini sifat adiknya berubah seperti takut dan tidak mau cerita apapun.
BACA JUGA:Bocah 10 Tahun di Prabumulih jadi Korban Rudapaksa hingga Tak Sadarkan Diri oleh 2 Pegawai Koperasi
"Alhamdulillah pak, berkat neneknya yang bertanya dan adik saya mau menceritakan semuanya," ungkapnya.
Djunai juga membeberkan, sebelum ini adiknya sempat di ancam oleh terlapor, jangan pernah melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya di Whatsap.
"Apabila adik saya melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya, akan dimalukan semua dan akan membongkar semua serta yang lainnya. Intinya adik saya ketakutan pak selama ini dengan pengancaman terlapor," terangnya.
Dia berharap dengan ada laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza mengatakan bahwa laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pasal 76 E Junto 82 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1214/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
"Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tandasnya.