Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan dugaan penipuan Pasal 378 KUH Pidana yang dialami korban sudah diterima dan segera akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Polisi Lacak Pelaku Tabrak Lari Pengemudi Ojol dan Penumpang di Palembang Melalui Kamera ETLE
BACA JUGA:Toyota Innova Reborn Sundul 3 Motor Driver Ojol di Jalan Demang Palembang, 1 Orang Meninggal Tragis
"Kasus ini masih dalam penyelidikan, doakan saja pelakunya bisa segera ditangkap agar tak ada lagi korban-korban kurir berikutnya," tutupnya.
Aksi penipuan juga dialami seorang mahasiswi perguruan tinggi di Palembang melaporkan Selebgram karena kasus penipuan investasi bodong dari media sosial sebesar Rp7 juta.
Korban berinisial ASD (21), warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, melaporkan kasus penipuan investasi bodong tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 4 Desember 2023.
Mahasiswa di Palembang ini mengaku kasus penipuan investasi bodong ini dialaminya pada Jumat 26 November 2021 sekira pukul 21.55 WIB lalu saat berada di kediamannya.
BACA JUGA:Total Kerugian Capai Rp 9 Miliar, Korban Penipuan Pemilik Toko Emas asal Tanjung Batu Bertambah
Saat itu korban melihat di akun medsos Instagram ada video investasi dan korban langsung menghubungi via chat kepada terlapor berinisial IN (25).
Lalu, korban menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan langsung nomor rekening milik terlapor. Menurut terlapor, jika korban ingin ikut inevstasi uangnya Rp7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.
Namun, setelah uang ditransfer kepada terlapor, sekitar dua minggu kemudian korban mendapatkan kabar bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi yang diikutinya.
“Saya tergiur karena dari iklan Selebgram. Dijanjikan investasi sebesar 20 persen,” ujar korban Adya usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.