Dia menambahkan, untuk masyarakat atau pengendara asal OKI bisa melakukan uji kir di daerah lain.
BACA JUGA:BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Muba
BACA JUGA:SKK Migas dan Mubadala Energy: Kolaborasi Menuai Hasil Gemilang di Blok South Andaman
Mengenai surat rekomendasi pihaknya yang mengeluarkan. Untuk diketahui kalau dari surat yang keluar itu pelanggaran kode etik sudah terjadi sejak 2022.
Ditegaskan Renggo, ini kesalahan produk dan ini murni kelakuan oknum dan selama ini tidak pernah dievaluasi dan apa yang dilakukan tidak pernah keluar dari SOP.
Selain OKI ada UPTD PKB Sarolangun dan Kapuas yang juga mendapat sanksi yang sama.
Dimana untuk solusi saat ini pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumsel. Yakni bagaimana mengatasi kekurangan penguji tersebut.
BACA JUGA:61.350 Kendaraan Melintas di Tol Palembang-Indralaya & Indralaya-Prabumulih Saat Libur Panjang
" Semoga saja ada solusi terbaik untuk UPTD PKB ini, " ucapnya.
Ditambahkannya, mengimbau kepada masyarakat, pihaknya tetap mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengendara yang akan melakukan uji kir dan pemerintah akan berupaya membantu dalam mencari solusi atas permasalahan ini.