Betapa tidak, sang Kades enggan bertanggungjawab atas janin yang dikandung oleh sang gadis berusia 24 tahun tersebut.
Lantaran sang Kades enggan bertanggungjawab itulah, sang gadis berusia 24 tahun ini akhirnya melapor ke Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD).
Dan berdasarkan informasi yang didapat SUMEKS.CO di lapangan, oknum Kades ini akhirnya mau bertanggungjawab setelah dimediasi oleh beberapa pihak.