Jemaah dalam kategori ini tidak memenuhi kriteria istithaah dalam kurun waktu tertentu tetapi dapat memenuhi kriteria setelah beberapa hal dipenuhi.
Seperti vaksinasi meningitis, atau kondisi medis yang dapat sembuh atau dikontrol (misalnya, TBC, diabetes, atau stroke).
Jemaah yang Tidak Memenuhi Kriteria Istithaah Kesehatan Haji:
Jemaah dalam kategori ini memiliki kondisi kesehatan yang parah, seperti paru-paru yang tidak berfungsi baik, gagal jantung atau ginjal stadium empat, gangguan jiwa berat, atau kanker stadium akhir.
Mereka tidak diberi kesempatan untuk pelunasan, tidak mendapat surat pemanggilan masuk asrama haji, dan tidak diperkenankan menerima vaksin meningitis.