SUMEKS.CO – Pada triwulan I tahun 2024 ternyata masih ada banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Bahkan dari 546 daerah, ternyata baru 26 Pemda yang sudah menyalurkan. Sebanyak 297 daerah dalam proses menyalurkan dan 223 pemda yang belum sama sekali, seperti dilansir dari sumateraekspres.bacakoran.co.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani mengungkapkan, pihaknya telah meminta seluruh pemda segera menyalurkan dana TPG ke rekening para guru.
Ditekankan juga bagaimana aturan penyalurannya yakni, maksimal 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah,” ujar Nunuk Suryai.
BACA JUGA:Gaji Megawati Hangestri Naik Fantastis di Red Sparks, Halo Jakarta BIN dan Proliga 2024?
BACA JUGA:Ratusan Honorer di Pemkot Prabumulih Diangkat PPPK, Tahun Depan Nihil Anggaran Gaji PHL
Untuk mengawal itu, Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemda.
Diungkapnya, 223 pemda belum dapat menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.
"Itu pun setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Bahkan dari 546 daerah, ternyata baru 26 pemda yang sudah menyalurkan. Sebanyak 297 daerah dalam proses menyalurkan dan 223 pemda yang belum sama sekali--
BACA JUGA:Pemain Voli Terbaik Indonesia Pulang Kampung, Mega Mendapatkan Gaji Fantastis di Jakarta BIN
BACA JUGA:Rumor Bergaji Rp 600 Juta, Megawati Hangestri Jadi Pevoli Termahal di Proliga 2024
Selain itu dia juga mendorong satuan pendidikan untuk terus memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Juga mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai tenggat waktu.
Ini jadi syarat yang akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima dana TPG. Aturan ini dibuat untuk dapat menghindari terjadinya keterlambatan pencairan lagi di kemudian hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, disesuaikan dengan golongan dari guru tersebut. Misal, untuk Golongan Ia berkisar Rp1.560.800 - Rp2.335.800, Golongan IIa sekitar Rp2.022.200 - Rp3.373.600, Golongan IIIa sekitar Rp2.579.400 - Rp4.236.400, dan Golongan IVa Rp3.044.300 - Rp5.000.000.