Alvin Lim Tiba-tiba Bela Panji Gumilang Minta 2 Kapal Al Zaytun Bisa Berlayar Cari Makan Buat Santri

Sabtu 11-05-2024,03:43 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Panji Gumilang pernah meminjam uang dari bank swasta dengan mengatasnamakan yayasan yang dipimpinnya sebesar Rp 73 miliar. 

Tetapi uang tersebut bukan masuk ke rekening yayasan, melainkan ke rekening pribadi Panji Gumilang, meski angsuran dicicil menggunakan rekening yayasan. 

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," kata Whisnu. 

BACA JUGA:Cara Licik Panji Gumilang Lakukan TPPU Uang Yayasan Ponpes Al-Zaytun Bikin Kepala Geleng-Geleng

Selain itu, Panji Gumilang juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Diketahui, pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari kasus Panji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 21 Februari 2024. 

Perkara itu saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung. 

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis 2 November 2023 lalu. 

BACA JUGA:Kasusnya Digadang-Gadang Bakal Dihentikan, Panji Gumilang Malah Segera Disidang

Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP, juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bagian lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, menuntut Panji Gumilang dihukum satu tahun dan enam bulan penjara, atas dugaan penodaan agama. 

 “(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Rama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Nah Loh! Panji Gumilang Minta Maaf dan Ngaku Tobat, Warganet Beri Respon Menohok: Bukan Nyesal Tapi Terdesak!

Dalam tuntutan itu, mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dianggap terbukti menodai agama. 

Tindakan Panji dianggap melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :