Tega Nian! Terekam Detik-Detik Anak Tiri Kejang Dilantai Usai Dicekoki 2 Sachet Racun Tikus Dalam Kopi

Jumat 10-05-2024,20:53 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya

Hingga akhirnya pelaku ibu tiri korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun.

Pelaku mengaku memberi racun ke anak tirinya itu karena kesal dengan bapak korban atau suami RI. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD dan Bupati Musi Rawas Berebut Tiket Pilkada 2024

BACA JUGA:Fokus Konsolidasi Pilar Organisasi, PW Salimah Sumsel Adakan Muswil dan Silatnas

Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Kategori :