Kemenkumham Sumsel Kenalkan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat

Kamis 09-05-2024,12:28 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel, Yenni menambahkan, bahwa profesi penerjemah tersumpah berbeda dengan penerjemah biasa.

BACA JUGA:Mengupas Spesifikasi Lengkap HP Itel A70 dengan Fitur Dynamic Bar ala Iphone

BACA JUGA:Gempar Video Mesum 29 Detik Diduga Oknum Kades bersama Wanita Berkerudung, Polres Ogan Ilir Langsung Lidik

Dimana hasil terjemahan penerjemah tersumpah bersifat legal atau sama dengan dokumen aslinya.

Berbeda dengan profesi penerjemah biasa yang hanya mengartikan tanpa perlu sertifikasi untuk bukti keasliannya.

Dalam diskusi teknis tersebut, hadir Direktur Perdata Ditjen AHU yang diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Nyimas Lita Aprianty selaku narasumber, serta beberapa partisipan yang berasal dari Notaris Kota Palembang.

Diikuti juga dari Lembaga Bahasa Universitas Sriwijaya, Politeknik Bahasa Sriwijaya, Lembaga Bahasa LIA, Sekolah Tinggi Bahasa Asing Metodis Palembang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Universitas Muhamadiyah Palembang, dan Universitas Bina Darma.

BACA JUGA:Oppo A95 5G, Yuk Ekplor Fitur Unggulan Smartphone yang Ditenagai Chipset Qualcomm Snapdrag

BACA JUGA:Fitur Kamera yang Menarik dari Samsung Galaxy S10+, Ponsel Stylish Cocok Untuk Penyuka Fotografi

Terakhir, Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui kegiatan ini dapat diperoleh hasil kebijakan yang mengerucut untuk pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Bahasa.

Seperti LSP UNPAD, LSP Universitas Sebelas Maret dan LSP Universitas Indonesia, mengingat saat ini lembaga tersebut belum ada di Sumatera Selatan.

Kategori :