Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel, Yenni menambahkan, bahwa profesi penerjemah tersumpah berbeda dengan penerjemah biasa.
BACA JUGA:Mengupas Spesifikasi Lengkap HP Itel A70 dengan Fitur Dynamic Bar ala Iphone
Dimana hasil terjemahan penerjemah tersumpah bersifat legal atau sama dengan dokumen aslinya.
Berbeda dengan profesi penerjemah biasa yang hanya mengartikan tanpa perlu sertifikasi untuk bukti keasliannya.
Dalam diskusi teknis tersebut, hadir Direktur Perdata Ditjen AHU yang diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Nyimas Lita Aprianty selaku narasumber, serta beberapa partisipan yang berasal dari Notaris Kota Palembang.
Diikuti juga dari Lembaga Bahasa Universitas Sriwijaya, Politeknik Bahasa Sriwijaya, Lembaga Bahasa LIA, Sekolah Tinggi Bahasa Asing Metodis Palembang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Universitas Muhamadiyah Palembang, dan Universitas Bina Darma.
BACA JUGA:Oppo A95 5G, Yuk Ekplor Fitur Unggulan Smartphone yang Ditenagai Chipset Qualcomm Snapdrag
BACA JUGA:Fitur Kamera yang Menarik dari Samsung Galaxy S10+, Ponsel Stylish Cocok Untuk Penyuka Fotografi
Terakhir, Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui kegiatan ini dapat diperoleh hasil kebijakan yang mengerucut untuk pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Bahasa.
Seperti LSP UNPAD, LSP Universitas Sebelas Maret dan LSP Universitas Indonesia, mengingat saat ini lembaga tersebut belum ada di Sumatera Selatan.