PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan untuk mengadakan diskusi teknis terkait layanan pengangkatan penerjemah tersumpah.
Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pemangku kepentingan mengenai proses dan persyaratan pengangkatan penerjemah tersumpah.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Memang mendefinisikan Penerjemah Tersumpah sebagai individu yang memiliki keahlian dalam menghasilkan terjemahan dan telah melalui proses pengangkatan sumpah oleh Menteri Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024
“Penerjemah tersumpah (Sworn Translator) berperan penting bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen dari dalam maupun luar negeri, yang mana hasil terjemahannya diakui secara sah berdasarkan hukum negara yang bahasanya dipakai untuk menerjemahkan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Rabu 8 Mei 2024.
Terdapat setidaknya 66 jenis dokumen publik yang wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Hal ini ditegaskan kembali dengan peluncuran layanan Apostille oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada Juni 2022.
Ilham menambahkan, bahwa saat ini di Sumatera Selatan sendiri belum memiliki penerjemah tersumpah.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Distribusikan Air Bersih untuk Korban Banjir di Baturaja
BACA JUGA:Pj Bupati Asmar Wijaya Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Anyar
Maka ia dan jajaran akan terus mensosialisasikan layanan pengangkatan penerjemah tersumpah kepada masyarakat.
Sehingga profesi penerjemah tersumpah dapat semakin dikenal oleh masyarakat yang akan menggunakan terjemahan resmi dalam berbagai urusan dan pekerjaannya.
“Saya tekankan, bahwa penerjemah tersumpah merupakan profesi yang menjanjikan di masa mendatang. Hal ini karena hubungan diplomasi, hukum, dan bisnis internasional telah menempatkan profesi ini sebagai fasilitator dalam komunikasi antar negara dan antar bangsa sehingga profesinya sangat strategis,” lanjut Ilham.