"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto.
Merespons keresahan itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.
Ketiga konten kreator yang membuat dan mengedarkan film pendek tersebut akhirnya diamankan.
Dirmanto menuturkan, ketiga konten kreator tersebut kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA:Sinopsis Film Dua Hati Biru: Perjalanan Rumah Tangga yang Penuh Dilema, Tayang di Bioskop!
Sebelumnya, Ketua Rabitah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, mengecam video film pendek tersebut.
Menurutnya, video tersebut sangat tidak pantas ditayangkan.
Sebab, lanjut dia, sebagaimana tradisi di pesantren, guru tugas sebetulnya membawa tugas suci dari pesantren.
Guru membantu lembaga pendidikan dan pesantren dalam menularkan ilmu agama yang sudah didapatkan selama belajar di pesantren.
BACA JUGA:Sinopsis Film Dua Hati Biru: Perjalanan Rumah Tangga yang Penuh Dilema, Tayang di Bioskop!