BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Apresiasi Pahlawan Olahraga, Bonus Rp1,17 Miliar Cair
BACA JUGA:Memudahkan Urusan Pernikahan, Pemkab Banyuasin Resmikan Gedung Baru dan Isbat Nikah Terpadu
Mengenai informasinya para THL belum menerima gaji, Hani menegaskan kalau hak atau gaji pegawai yang bekerja telah dibayarkan semua alias tidak ada tiunggakan.
Diketahui, Pemkab Banyuasin telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mengangkat 5.551 honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan rincian formasi ASN yang disetujui KemenpanRB, yaitu PPPK Tenaga Teknis sebanyak 3.886 orang.
Kemudian, PPPK Guru sebanyak 828 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 246 orang.
BACA JUGA:NAH LHO! Program Umroh Gratis yang Digagas Pemkab Banyuasin Dibatalkan, 4 Tahun Gagal Terlaksana
Selanjutnya, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tenaga Kesehatan sebanyak 60 orang, CPNS Tenaga Teknis sebanyak 531 orang.
Di sisi lain, enam kementerian telah mendapatkan persetujuan usulan formasi CPNS dan PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Terdapat 278.026 formasi CPNS dan PPPK yang telah disetujui untuk enam kementerian yang disebutkan sebelumnya.
Tentunya, hal ini merupakan kabar gembira bagi para pencari kerja yang ingin mengabdikan diri di instansi pemerintahan.
Jumlah formasi yang cukup besar ini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sumber daya aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas dan profesional.