SUMEKS.CO - Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi membenarkan Reza Ghasarma dosen yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswa Unsri menghirup udara bebas pada hari ini Rabu 8 Mei 2024.
"Benar, pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 atas nama Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang," tulis Fitri Yadi dalam keterangan resmi yang diterima SUMEKS.CO.
Dalam keterangannya tersebut, Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Masih dalam keterangannya, Reza Ghasarma ternyata mendapatkan bebas bersyarat dengan ketentuan bahwa Reza Ghasarma masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali.
BACA JUGA:Beredar Seruan Aksi Forum Dosen Unsri untuk Konstitusi dan Demokrasi, Rektor Ajak Jaga Keharmonisan
"Reza Ghasarma di bebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat," ujar Fitri Yadi dalam keterangan resminya.
Mendengar kabar mengenai bebasnya Reza Ghasarma, ditanggapi penuh rasa kekecewaan dari pelapor sebagai korban "predator" oknum dosen yang sempat viral beberapa tahun lalu ini.
Terutama terkait dengan informasi yang diterima dari para korban, bahwa Reza Ghasarma saat ini masih berstatus sebagai ASN sekaligus Dosen tetap salah satu fakultas di Universitas Sriwijaya (Unsri).
"Saya sudah mendengar kabar itu, hanya saja saya pribadi sangat kecewa sekali sebab Reza Ghasarma ternyata masih berstatus sebagai ASN dosen tetap di Unsri," ucap RH salah satu pelapor korban.
BACA JUGA:PT Palembang Diskon Hukuman Mantan Dosen Unsri
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Angkat Bicara Soal Dugaan Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswinya
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, RH mengaku akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya pada tingkat perguruan tinggi.
Apalagi, lanjut RH perguruan tinggi yang dimaksud merupakan perguruan tinggi yang telah mendapat pengakuan sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik seperti Universitas Sriwijaya.
"Tidak hanya mencoreng nama baik Unsri saja, namun bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan apabila seorang mantan narapidana masih berstatus sebagai ASN dosen tetap di Unsri," ujarnya dengan nada penuh kekecewaan.