Beredar Kabar Dosen 'Predator' Reza Ghasarma Segera Hirup Udara Bebas Hari Ini? Ini Rekam Jejak Kasusnya

Rabu 08-05-2024,12:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Reza Ghasarma, terpidana kasus asusila terhadap korban mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) dikabarkan bakal menghirup udara bebas hari ini, Rabu 8 Mei 2024.

Dari informasi yang dihimpun, Reza Ghasarma yang sempat mencoreng dunia pendidikan, terutama dilingkungan kampus Unsri beberapa waktu lalu ini bakal segera bebas dari Lapas Kelas IA Pakjo Palembang usai menjalani masa hukuman pidana.

Kabar tentang bakal bebasnya Reza Ghasarma ini juga beredar di melalui pesan singkat yang diterima redaksi SUMEKS.CO, Rabu 8 Mei 2024.

"Uji kabar wong dalem, besok Pak Reza Ghasarma bebas," tulis pesan singkat yang diterima redaksi SUMEKS.CO.

BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Dosen Cabul Unsri

BACA JUGA:Mahasiswi Unsri, Korban Oknum Dosen Cabul Datang Bersama Orangtua

Selain itu, masih dalam pesan singkatnya menyebutkan bahwa meski pernah terjerat kasus dan menjalani hukuman pidana Reza Ghasarma sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS Dosen tetap di salah satu fakultas di Unsri.

Sementara itu, menurut informasi sumber terpercaya juga membenarkan bahwa pada hari ini Reza Ghasarma bakal dibebaskan setelah menjalani masa hukuman pidana.

Dari sumber terpercaya tersebut juga mengatakan bahwa Reza Ghasarma statusnya bebas bersyarat yang artinya Reza Ghasarma diharuskan wajib lapor setiap bulannya.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu informasi selanjutnya mengenai kepastian bebasnya Reza Ghasarma termasuk dari pihak Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Reza Ghasarma Dikorting Vonis, Korban Desak Jaksa Kasasi

BACA JUGA:Reza Ghasarma Muncul di Depan Media, Ghandi Arius: Ada Politisasi

Sekedar mengingatkan, kasus yang sempat jadi sorotan publik menjerat Reza Ghasarma saat itu yakni melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan  Reza Ghasarma mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Kategori :