Ancam Kesehatan Masyarakat, Pemilik Toko Obat Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Padahal Ini Dampak Buruknya

Selasa 07-05-2024,16:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Ditangkapnya terdakwa Nicholas D Pasaribu, pada sekira bulan November 2023 seorang saksi bernama petugas BPOM Sumsel melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

BACA JUGA:Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp 25 Miliar dari APBD Perubahan

BACA JUGA:Dibonceng Motor Sport, Penumpang Cewek Terlindas Truk Kontainer, Korban Tewas di Tempat, Mengerikan!

Adapun obat yang bakal dibeli oleh petugas BPOM yang menyamar yakni sejenis obat keras Samcodin yang harus ada izin edar serta harus dengan resep dokter.

Namun, pada saat itu seorang karyawan penjaga toko milik terdakwa Nicholas D Pasaribu mengaku tidak menjual obat tersebut.

Sehingga, petugas yang menyamar tersebut mengalihkan pembelian ke merk obat keras lainnya seperti Amoxilin Tablet dan Paraflu yang dibeli seharga Rp18.000.

Mendapati adanya penjualan obat keras ilegal tersebut seperti Amoxilin, petugas BPOM pun melaporkan PPNS Balai Besar POM di Palembang.

BACA JUGA:Geger! Warga Keluang Muba Temukan Kerangka Manusia Berserakan di Kebun Sawit Plasma

BACA JUGA:I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

Atas laporan itu, bersama dengan petugas BBPOM Palembang, Polda Sumsel dan Pol PP Sumsel langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada toko obat milik terdakwa.

Bahwa pada saat pemeriksaan dan penggeledahan tersebut terdakwa Nicholas d Pasaribu dan saksi Hamsen Pandiangan sedang berada didalam toko.

Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan golongan obat keras ilegal.

Adapun rinciannya yakni obat keras dengan logo lingkaran merah, lalu obat-obatan golongan Obat Bebas Terbatas dengan logo lingkaran biru sebanyak 24 jenis serta dokumen dan catatan pembelian obat. 

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Penunggak Angsuran Kredit Mobil Lakukan Upaya Damai, Abadi: Kami Tunggu Itikad Baiknya!

BACA JUGA:Toko Mebel Jati Jaya Sejahtera Prabumulih Dilalap Si Jago Merah, Pemilik Terobos Api Cari Anaknya

Obat-obat ilegal tersebut ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tidur, di dalam lemari meja dan di etalase Toko.

Kategori :