PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Inspektur Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Indra Bangsawan menyebutkan untuk perkembangan kasus oknum bidan berinisial ZN yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Lurah, pihaknya sudah melakukan klarifikasi.
"Kami kemarin sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan tim kami sudah banyak yang kita peroleh dari situ," sebutnya dibincangi di depan ruang Inspektorat lantai 7 Pemkot Prabumulih, Senin 6 Mei 2024.
Adapun hasil dari klarifikasi tersebut, pun sudah diserahkan hasilnya kepada Pj Wali Kota dan PJ Sekda. "Kalau kita kan lebih ke masalah administrasi," terangnya.
Disinggung apakah ada temuan? IB (sapaan akrabnya, red) menegaskan pasti ada temuan.
BACA JUGA:Status Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik Merangkap Lurah Diimbau Dinonaktifkan
"Tapi temuan itu sudah kita serahkan kepada Wali Kota dan biar Pak Wali yang menentukan," tegasnya.
Salah-satu temuannya tersebut, yakni tentang izin praktik dan hasilnya sudah diserahkan ke Pj Wali Kota Prabumulih.
Inpektorat Prabumulih sudah melakukan klarifikasi kepada oknum bidan dalam kasus dugaan malapraktik yang merangkap sebagai Lurah.-Foto: Dian/sumeks.co-
Disinggung status oknum Lurah saat ini? Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa di Kejati Sumsel itu menegaskan, kalau yang menetukan jabatan Lurah itu adalah pimpinan dalam hal ini Wali Kota.
"Yang jelas, kita sudah lakukan pemeriksaan tentang izin praktiknya, tentang suntikannya, tentang pegawainya dan lainnya," terangnya.
BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih
Pihaknya juga sudah merekomendasikan terkait jabatannya sesuai dengan fungsi nya sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Dia pun tak menapik, oknum Bidan ZN memang terdaftar sebagai Bidan namun untuk status STR (Surat Tanda Registrasi) nya sudah dilaporkan ke Wali Kota.