Hingga perbuatan terdakwa HZ dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa HZ mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
Didampingi tim kuasa hukum, saat itu terdakwa HZ sepakat tindak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena akan membuktikannya dalam sidang pembuktian pokok perkara.
Diwawancarai saat itu, HZ mengaku pihak Pemprov Sumsel khususnya soal pencairan dana hibah untuk kegiatan KONI Sumsel tahun 2021 terkesan mepet sekali.
Diantaranya, kata HZ untuk pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel pada ajang Porprov sebesar Rp25 miliar.
"Pihak Pemprov Sumsel sebagai pemberi dana hibah, seperti dalam kegiatan Porprov sebesar Rp25 miliar saat itu terkesan mepet sekali," ucapnya.
Sementara, lanjut HZ kegiatan Porprov sudah selesai dilakukan barulah dana hibah itu cair dari pihak Pemprov Sumsel dan harus mempertanggungjawabkan penggunaan itu dalam jangka waktu 1 bulan.
Sedangkan, kata HZ waktu itu ada sekitar 500an transaksi yang harus dikelola dan dibuatkan laporan pertanggung jawabannya segera.
"Jadi menurut kami perkara ini hanya persoalan adminstrasi saja yang lebih banyak, oleh sebab itu nanti akan kami buktikan dipersidangan," ujarnya pada sidang perdana pembacaan dakwaan saat itu.