SUMEKS.CO,- Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo kembali dihadirkan Penuntut Umum Kejati Sumsel, guna memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin (HZ).
Ia dihadirkan bersama 6 saksi lainnya termasuk para pengurus KONI Sumsel diantaranya Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani serta Joulian Reddy Putra Utama dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Senin 6 Mei 2024.
Dipersidangan, saksi Ahmad Yusuf Wibowo memberikan keterangan dengan membaca secara kertas terkait prosedur aturan pencairan dana hibah.
Hakim ketua dipersidangan memberikan teguran agar saksi memberikan keterangan secara benar menurut apa yang dilihat hingga didengar saksi dalam perkara ini.
Sementara itu saksi mantan Kadispora Sumsel juga ditanya detail oleh I Gede Pasek Suardika terkait pelaksana pencairan dana hibah khusunya untuk kegiatan PON Papua senilai Rp25 miliar.
Dikatakan saksi Ahmad Yusuf, bahwa pencairan hibah senilai Rp25 miliar untuk kegiatan PON Papua tahun 2021 itu didapat dari APBD perubahan.
"Anggaran hibah khusus untuk Rp25 miliar itu didapat dari APBD perubahan," ucap saksi Yusuf Wibowo menjawab pertanyaan I Gede Pasek Suardika.
Diakui saksi Yusuf Wibowo, bahwa anggaran hibah senilai Rp25 miliar tersebut dicairkan satu bulan usai pelaksanaan kegiatan PON Papua tepatnya pada bulan November 2021.
"Pada bulan Oktober pelaksanaan PON Papua, tapi baru dicairkan anggarannya satu bulan setelahnya tepatnya pada bulan November 2021," tambahnya.
Mendengar jawaban itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa HZ ini pun langsung meninggikan suaranya bahwa hal tersebut seperti jadi jebakan untuk KONI Sumsel.
"Berarti hulunya dari permasalahan ini terletak pada anggarannya, yang mana pelaksanaannya terlebih dahulu daripada pencairan anggarannya, dan ketidakpedulian Pemprov Sumsel terhadap KONI," tegas I Gede Pasek Suardika.