Kemudian, tim F1QR Lanal Palembang terdiri dari Unit Intelijen dari tim darat dan Tim Sungai dari Sungai Lilin melaksanakan penindakan.
"Pada malam harinya, tim mendapati mobil pickup menuju ke dermaga Desa Sumber dan 4 orang melakukan bongkar muat box steorofom ke speedboat 200 PK," terang Sandy.
BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Penyelundup Lobster Segera Disidang
Petugas langsung melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti. Empat orang kurir yang diamankan yakni berinisial BA (36), BP (29), RJ (27), EW (30).
Barang bukti BBL yang diamankan tersimpan di dalam 18 box steorofom. BBL tersebut merupakan jenis Pasir dan Mutiara yang di taksir seharga kurang lebih 15 miliar.
"Kita juga mengamankan mobil pickup warna hitam dan 1 speed boat 200 PK. Saat ini ke 4 pelaku diamankan ke Mako Lanal Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah dia.
Pihaknya juga masih mendalami siapa pemilik barang bukti tersebut yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Penampungan Benih Benur Lobster, Ditreskrimsus Polda Sumsel Terima Penghargaan
BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan 93 Ribu Benih Lobster
"BBL akan dilepasliarkan di perairan Lampung, pantai Klara," tutupnya.
Sebelumnya juga, Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BBL) yang masu ke Palembang.
Petugas mengamankan BBL tersebut pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga telah menerima terduga pelaku penyelundupan BBL jenis mutiara dan pasir dari Sat PJR Polda Sumsel.
Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.