Terpisah, pihak tergugat AFD oknum pegawai BUMN tidak mau berkomentar banyak hanya mengaku bakal segera berkoordinasi dengan PT SFI untuk melakukan upaya perdamaian dengan mengembalikan kendaraan.
BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan
Diketahui sebelumnya, adanya gugatan Wanprestasi di PN Palembang ini bermula saat PT SFI cabang Palembang mendapatkan debitur kredit kendaraan berupa 1 unit kendaraan mobil Suzuki XL7 tahun 2023 berinisial AFD.
Dalam perjanjian permohonan kredit, PT SFI Cabang Palembang dengan tergugat AFD disepakati pembiayaan kendaraan selama 48 bulan, dengan angsuran perbulannya Rp7.000.000,- yang jatuh tempo pembayaran di mulai tanggal 7 September 2023 sampai 7 September 2027
"Namun dalam perjalannya, tergugat AFD dengan sengaja menciderai perjanjian kredit dengan PT SFI cabang Palembang dengan sengaja tidak membayarkan sama sekali angsuran yang saat ini memasuki angsuran ke-7," ungkap Abadi Rasuan SH MH kuasa hukum PT SFI saat mengajukan permohonan gugatan kala itu.
Dikatakan Abadi Rasuan, tergugat AFD hanya membayar satu kali angsuran saja pada saat angsuran pertama, dan itupun telat 49 hari serta telah melewati tanggal jatuh tempo lebih dari 1 bulan, bahkan Klien kami harus datang kerumah & kekantor Tergugat berulang kali.
BACA JUGA:PT Buana Eltra Digugat Wanprestasi Oleh Pemilik Saham
Masih kata Abadi Rasuan, pihak PT SFI cabang Palembang telah beberapa kali melakukan upaya penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baik itu melakukan penagihan secara lisan, mengirimkan surat teguran, mendatangi lokasi hingga somasi namun tergugat AFD masih tidak bergeming untuk membayar angsuran tertunggaknya itu.
"Bahkan sempat juga menemui langsung pihak tergugat AFD dikantornya, namun tidak tergugat tidak mau ditemuin bahkan tidak ada itikad baik menyelesaikan kewajibannya," kata Abadi Rasuan.
Adapun dalih atau alasan dari tergugat tidak membayar, lanjut Abadi Rasuan saat ditanyakan tidak punya uang sama sekali.
BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Menurut Abadi Rasuan, dalih tersebut tidak masuk diakal sebab menurutnya tergugat AFD dinilai mampu untuk membayar kewajibannya karena bekerja sebagai karyawan BUMN yang cukup punya jabatan.