PALEMBANG SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan pihaknya melakukan berbagai langkah dan upaya bersama untuk mencegah terjadinya konflik akibat sengketa lahan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolda Sumsel menegaskan tidak boleh lagi terjadi konflik. Hal tersebut disampaikan menanggapi keluhan warga terkait adanya sengketa lahan masyarakat Sungai Sodong dengan salah satu perusahaan kebun kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA).
Bahkan informasi adanya rencana kegiatan replainting oleh perusahaan yang beroperasi dikecamatan Mesuji kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut, pads Kamis 2 Mei 2024.
Diketahui, permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Sungai Sodong dengan perusahaan sawit PT SWA telah berlangsung puluhan tahun dan belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
BACA JUGA:Ini Muara Konflik Lahan di Kabupaten Muratara
BACA JUGA:Cegah Konflik, Polres OKI Sambang Patroli Dialogis di Desa Sungai Sodong Mesuji
Dari proses hukum sendiri, sejatinya di tahun 2017 lalu telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap perusahaan kelapa sawit PT SWA.
Majelis Hakim telah menyatakan putusannya bahwa gugatan tidak dapat diterima pada tingkatan pertama dan tingkat banding.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa Kasasi yang diajukan PT SWA ditolak dan justru menguatkan putusan tingkat Banding.
Berdasarkan putusan tersebut, pihak perusahaan harus mengakui lahan masyarakat.
BACA JUGA:Sepakati 10 Point Mediasi Sengketa Lahan Warga Sungai Sodong OKI dan PT SWA
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Mediasi Warga Sodong OKI-PT SWA, Klaim Belum Dibayar, Setuju Tunda Replanting
Namun demikian, pada perjalanannya, telah beberapa kali terjadi perselisihan antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan hingga timbulnya jatuh korban jiwa kedua pihak.
Masyarakat merasa khawatir dengan adanya informasi rencana kegiatan replainting oleh pihak perusahaan.