PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang, Emmilya Rosa pastikan 10 hari sebelum keberangkatan ke tanah suci seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Palembang sudah melaksanakan suntik vaksin meningitis .
“Jika melihat dari aturan yang ada penyuntikan vaksin meningitis wajib diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan, seluruh penyuntikan kepada calon jemaah haji dilakukan oleh dinas kesehatan Kota/Kabupaten,” Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang, Emmilya Rosa kepada SUMEKS.CO pada Jumat 3 Mei 2024.
Emmilya Rosa menekankan jika suntik vaksin meningitis kepada seluruh calon jemaah haji bersifat wajib dan harus diikuti.
“Jika kita bicara wajib jelas suntik vaksin meningitis ini sangat wajib bahkan menjadi salah satu syarat mengurus visa haji,” jelasnya.
BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel: Hj Nurseri Teman yang Enak Diajak Berdiskusi dan Berkompeten di Bidangnya
BACA JUGA:CJH Asal Kabupaten OKI Tergabung Kloter 16 dan 18 Masuk Asrama Haji Akhir Mei dan Awal Juni
Bahkan suntik meningitis ini sudah berlaku dari 10 tahun terakhir, artinya ini menjadi salah satu syarat wajib kepada seluruh jemaah.
Dijadwalkan CJH sudah mulai masuk Asrama Haji pada 11 Mei 2024 dan keberangkatan pertama Embarkasi Palembang pada 13 Mei 2024.
“Sebelum masuk di Asrama Haji kita sudah pastikan jika jemaah tersebut sudah suntik vaksin meningitis,” ujarnya.
“Bahkan informasi yang kita dapatkan jika sudah lebih dari 2.000 jemah sudah diberikan vaksin, sehingga bisa dipastikan hampir 100 persen seluruh jemaah Embarkasi Palembang telah selesai suntik dan layak terbang,” sambungnya.
BACA JUGA:Info Haji Terbaru! Kemenag Rilis Daftar 19 Kloter Terlengkap Berikut Nama CJH Embarkasi Palembang
Emmilya Rosa juga memastikan kepada jemaah haji tidak usah takut untuk suntik vaksin meningitis , karena vaksin ini aman dan tidak membahayakan.
“Suntik meningitis sangat-sangat aman sehingga jemaah tidak usah takut,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang.
Ia memaparkan hanya Ibu hamil dan anak di bawah umur 2 tahun yang tidak diwajibkan untuk suntik meningitis, selebihnya wajib dan harus tanpa terkecuali.