Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Oknum Debt Collcetor di Palembang yang Palsukan Tanda Tangan Debitur

Kamis 02-05-2024,20:42 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali meringkus 2 orang oknum debt collector dalam kasus yang lain di Kota Palembang.

Oknum debt collector itu yakni berinisial HDM (40), warga Kali Musi, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, dan AN (44), warga Jalan Syailendra, Lorong Krisna, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kedunya ditangkap tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di tempat berbeda di Kota Palembang.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat menggelar rilis ungkap kasusnya pada Kamis 2 Mei 2024 sore menjelaskan, aksi kedua debt collector itu terjada pada Senin 27 November tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Oknum Polisi Aiptu FN Ditetapkan Tersangka Kasus Laporan Debt Collector, Polda Sumsel Beri Keterangan Resmi

BACA JUGA:Pakai Sebo, 2 Debt Collector yang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Dihadirkan Sebagai Tersangka

"Saat itu, paman korban yang bernama Suandi meminjam mobilnya kepada korban untuk menghadiri pengajian di Masjid As Sa’adah Polda Sumsel," terang Anwar.

Lalu, di tengah perjalanan, saksi korban disetop oleh 11 orang yang tidak dikenal dan mengaku dari PT Mandiri Utama Finance (MUF).


Jatanras Polda Sumsel kembali meringkus 2 orang oknum debt collector dalam kasus yang lain di Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-

Orang menyetopkan mobil korban tadi menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai Suandi bermasalah karena memiliki tunggakan angsuran.

"Kemudian Suandi diarahkan secara paksa dan dikawal 3 orang debt collector menuju kantor MUF. Kemudian Suandi menghubungi korban yang bernama Abdullah Sani dan memintanya segera datang ke Kantor PT MUF,” bebernya.

BACA JUGA:Babak Baru, Jatanras Polda Sumsel Amankan 2 Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN

BACA JUGA:Ancaman Hingga Identik dengan Aksi Premanisme, Ternyata Ini Kajian Profesi Debt Collector Menurut Hukum Islam

Saat korban dan Suandi tiba di kantor MUF, keduanya diajak oleh pelaku HDM untuk masuk ke ruangan.

Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk segera melunasi seluruh angsuran bulanan atas mobil tersebut.

Kategori :