Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak

Kamis 02-05-2024,20:38 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

"Alasan dialihkan, karena saat itu ada tagihan pajak sebesar Rp75 juta yang saya pun tak tahu kok bisa ada tagihan sementara pekerjaan tidak ada," ucap saksi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta

Karena adanya tagihan pajak tersebut, ia pun berkonsultasi dengan menemui Maria Ulfa pegawai pajak KPP Pratama Ilir Timur Palembang yang juga sebagai Account Representatif (AR).

Singkatnya, karena tidak menemui titik temu akhirnya Maria Ulfa merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar yang juga sebagai pegawai pajak berminat untuk mengambil alih PT Tjong Santosa Abadi.

Dalih terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar mengambil alih PT Tjong Santaso Abadi saat itu, selain untuk berbisnis juga bertanggung jawab penuh atas pajak tertunggak nya sebesar Rp75 juta tersebut.

"Maka pada tahun 2018, terjadilah peralihan kepemilikan PT Tjong Santosa Abadi kepada Rangga Ferdi Ginanjar dihadapan notaris Zulkifli saat itu, dan segala tanggung jawab serta kepengurusannya juga dialihkan ke pak Rangga," ujar saksi Mirwanto.

BACA JUGA:Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja

BACA JUGA:Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

Dipersidangan, saksi Mirwanto juga mengaku telah dijebak oleh terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar yang sempat ia kira sebagai pahlawan karena bertanggung jawab penuh usai peralihan PT Tjong Santosa Abadi.

"Saya benar tidak tahu menahu lagi usai di ambil alih perusahaan itu sejak tahun 2018, dan itu sudah satu tahun usai penyidik Dirjen Pajak menyebut adanya penggelapan pajak PT Tjong Santosa Abadi telah beralih ke pak Rangga," sebutnya lagi.

Hingga saat ini persidangan pembuktian perkara masih terus berlangsung, dengan meminta keterangan dari lima orang saksi lainnya secara bergilir.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

BACA JUGA:Siap-Siap, Penyidik Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Pada Dinas PMD Muba

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

Selain pasal berlapis, dalam dakwaan atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kategori :