Oknum Hakim di Palembang Diduga 'Main Mata' Terkait Putusan Sidang PHI

Kamis 02-05-2024,13:08 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang oknum hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang berinisial S diduga "main mata". 

Salah satu oknum hakim anggota pada Pengadilan Negeri Palembang itu diduga melakukan tindakan melanggar hukum dalam menangani perkara perselisihan hubungan industrial.

Oknum hakim PHI itu bertemu pihak terkait dalam perkara perselisihan hubungan industrial ini yakni tergugat Alex Suherman Salim, selaku pemilik Hostel 77 yang berlokasi di Kompleks Ilir Barat Permai (IBP) Palembang melalui kuasa hukumnya, Dr Fahmi Raghip SH MH.

Pertemuan antara kuasa hukum dan oknum hakim itu dilakukan di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang pada tanggal 29 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:Oknum Hakim di PN Lahat Videokan Bu Hakim Mandi, Tak Terekspose Media

BACA JUGA:Skorsing Sedang, Oknum Hakim yang Videokan Rekan Kerja Dimutasi ke Kepri

Pertemuan itu juga diduga inisiatif pribadi oknum hakim S yang menawarkan untuk membantu tergugat dalam perkara melawan Hendra, karyawan Hostel 77 selaku penggugat. 

"Dalam pertemuan antara saya dan oknum hakim tersebut dia secara gamblang menyampaikan tiga varian terkait putusan sidang PHI yang dimana klien kami selaku tergugat," ujar Dr Fahmi Raghip SH MH kepada awak media Rabu 1 Mei 2024 siang.


Dr Fahmi Raghip SH MH menjelaskan bukti kepada awak media.-Foto: edho/sumeks.co-

Fahmi mengungkapkan, jika ingin putusan gugatan perkara dari penggugat ditolak oknum hakim tersebut meminta uang sebesar Rp40 juta. 

"Lalu, apabila ingin putusannya gugatan tidak dapat diterima diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp25 juta. Atas permintaan tersebut, saya tak bisa memutuskan dan harus dikonsultasikan kepada klien saya," beber Fahmi. 

BACA JUGA:Dijatuhkan Skorsing Sedang, Oknum Hakim Dimutasi ke Kepri

BACA JUGA:Hakim Anggota Berhalangan Hadir, Sidang Vonis Koruptor Oknum ASN Inspektorat Sumsel di Tunda

Dan disepakati, mereka tidak akan menuruti keinginan oknum hakim tersebut. Karena permintaannya tidak dipenuhi, bisa ditebak jika hal itu berimbas terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan pada 13 Maret 2024 lalu. 

"Intinya menyatakan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Klien kami merasa telah dipermainkan dan menjadi korban mafia peradilan dalam perkara yang kami hadapi," tambah Fahmi. 

Kategori :