Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan majelis hakim, bahwa terdakwa Novriansah Regan sebelumnya belum pernah terjerat tindak pidana apapun.
Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Novriansah Regan juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam petikan amar putusan juga disebutkan, terdakwa Novriansah Reigan dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp61 juta.
Atas vonis tersebut, terdakwa Novriansah Reigan didampingi tim penasihat hukum tegas menyatakan banding.