"Yang pasti saya akan melakukan upaya hukum pembelaan selama proses persidangan nanti, termasuk apakah nanti bakal turut mengabdikan saksi atau ahli meringankan kita lihat nanti saat persidangan," singkatnya.
BACA JUGA:Giliran Tiga Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Lingkaran Korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan
BACA JUGA:Hutama Karya Kebut Tol Padang-Sicincin dan Janjikan Rekutmen Tenaga Kerja Setempat
Sementara itu, usai menjalani tahap II diruang Pidsus Kejari Palembang lantai II ketiga tersangka pun digiring petugas pengawal tahanan menuju mobil tahanan sembari menutup wajah.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.
Khusus untuk tiga oknum pegawai pajak, saat ini telah dilakukan proses penuntutan dipersidangan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel, Setelah Dua Kali Dipanggil
Sebelumnya, tersangka Novriansah Regan telah divonis pidana dalam kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) senilai Rp700 juta dengan vonis 5 tahun penjara.
Terdakwa Novriansah Regan mantan Direktur PDSPME, Kamis 25 April 2024 dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH dalam pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa Novriansah Regan berkelit dipersidangan.
"Selain itu tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ucap hakim ketua bacakan pertimbangan hukum vonis pidana saat itu.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!