“Kalaupun ada, mereka menyalahgunakan izin. Seperti izinnya warung makan atau rumah makan, tapi menyediakan karaoke dengan pemandu lagu. Bahkan musik remix dan menyediakan minuman keras,” sesalnya.
Namun ditegaskan Erdian, pihaknya tidak hanya sekadar menggelar penindakan berupa razia.
Tapi juga mencarikan solusi, dengan menggelar rapat dengan stakeholder terkait. Seperti pihak kepolisian, Dispopar Muba, DPM PTSP Muba, Disdagprin Muba, dan lainnya.(zul)